Faktor pendorong dan penghambat integrasi nasional serta tujuan integrasi nasional Faktor pendorong dan penghambat Integrieren Sie nasional a. Faktor pendukung adapun faktor faktor pendukung Integrasi Nasional adalah sebagai berikut Penggunaan Bahasa Indonesien, Bahasa Indonesia Telah Menjadi bahasa pemersatu bahkan dijadikan sebagai simbol kebanggaan warga Negara Indonesia Adanya semangat Persatuan dalam satu bangsa. satu bahasa dan satu tanah Luft Indonesien sehingga diharapkan tidak ada satu suku bangsa pun Yang ingin memisahkan Diri Dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesien Adanya kepribadian dan pandangan hidup Kebangsaan Yang sama yaitu pancasila Adanya semangat gotong royong Yang Kuat serta rasa Solidaritas dan tolelansi keagamaan Yang tinggi sehingga terciptanya kerukunan Nasional dan kerukunan UMAT beragaman Adanya rasa senasin sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita cukup lama oleh seluruh suku bangsa di kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika b simbool Indonesien Adanya. Faktor penghambat adapun faktor faktor penghambat Integrasi Nasional adalah sebagau berikut Masyarakat Indonesien Yang beranekaragam dalam faktor faktor suku bangsa, bahasa Daerah, Agama dan sebagainya Wilayah Indonesien Yang luas Yang terdiri Dari ribuan Kepulauan Yang dikelilingi lautan luas Besarnya kemungkinan ancaman, Tantangan, hambatan dan gangguan Yang Mengganggu keutuhan. kesatuan dan Persatuan bangsa Adanya paham etnosentrisme diantara beberapa suku bangsa Yang meninjolkan kelebihan kelebihan budayanya dan menganggap rendah suku budaya gelegen Lemahnya nilai nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya Asing Yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Tujuan Integrasi Nasional berikut ini adalah beberapa tujuan Integrasi Nasional yaitu Menciptakan Datenschutz und Sicherheit dan ketertiban bersama Menciptakan kesejahteraan dan kemakuran kepada semua pihak Memajukan pendudukan bagi generasi semua etnis Mengadakan Pembangunan guna meningkaatkan taraf hidup Menciptakan Persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan modal utama dalam membangun bangsaA. Latein Belakang Manusia adalah makhluk sosial yang sella berinteraksi Dan Membrane bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti esulah perlu adanya keteraturan sehingga individuelles dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di Perlukan Aturan Yang Krankheit 8220Hukum8221. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain. TONTON VIDEO Belajar ILMU hüküm ISLAM Aturan hukum dan moralische terdapat hubungan Yang erat sekali, ada pepatah Yang mengatakan 8220Quid leges Sinus moribus8221 Apa artunya Undang-Undang kalau tidak disertai moralitas Dengan demikian hukum tidak Akab berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum Akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang unmoralisch harus diganti. Di sisi lain, moralische juga membutuhkan hukum, sebab moralische tanpa hukum hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Manusia, nilai, moralischen, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-maslah serius Yang dihadapi bangsa Indonesien berkaitan dengan nilai, moralisch, dan hukum antara gelegen mengenai kejujuran, Keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif Verschiedenes sehingga Perlu dikedepankan Pendidikan Agama dan moralische karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moralische dalam diri Manusia Akan sangat menentukan kepribadian einzeln atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moralische yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Pendidikan moralischen Tidak Hanya Terbatas Pada lingkungan Akademis, Tetapi Dapat Dilakukan Oleh siapa saja dan Dimana Saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moralischen yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam Pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung Dari nilai-nilai moralischen Yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi Dari kehidupan keluarga. Hal-hal Yang juga Perlu diperhatikan dalam Pendidikan moralische di Lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung Jawab dalam segenap Aspek. 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manusia, nilai, moralisch, dan hukum 2. Untuk mengetahui bagaimana hakikat, fungsi, dan perwujudan nilai, moralisch, hukum dalam kehidupan Manusia dan, masyarakat dan negara 3. Untuk mengetahui seperti apa problematika nilai, Moral , dan hukum dalam masyarakat dan negara Secara bahasa Manusia berasal Dari kata 8220manu8221 (sansekerta), 8220mens8221 (latein), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (Mampu menguasai mahluk gelegen). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah Nudeln, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (Gattung) atau seorang individu. Terbentuknya Pribadi seseorang dipengaruhi oleh Lingkungan bahkan Secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal Dari satu Lingkungan, baik Lingkungan vertikal (genetika, Tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia merasakan perbedaan Suhu dan kehilangan Energi dan oleh karena itu ia menangis, menuntut Agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi kepekaan (Sinn) untuk membedakan (Sinn für Diskriminierung) dan keinginan untuk hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan. Manusien adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada einzelnes lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, dan sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa. Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah Suatu kualitas atau penghargaan atas sesuatu, yang Menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. 2. Menurut Parsi Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin. Nilai adalah sesuatu Yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi Manusia dan berkaitan dengan cita-cita harapan, keyakinan, dan hal-hal gelegen Yang bersifat batiniah sebagai pedoman Manusia bertingkah laku. Dengan demikian, nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai di jadikan von sebagai landasan, von alasan atau motivasi von dalam bersikap von bertingkah laku, von baik disadari maupun tidak. Sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu esu memiliki sifat sebagai Berikut: Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat kedua nilai itu Unterbegriff, menurut aliran idealisme, nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan didunia tanpa ada suatu Nilai Yang Melekat Didalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya und bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tau nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme. Pendapat liegend mengatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, luft sangat menjadi bernilai dari pada emas taschen orang kehauasan ditengah padang pasir, tananh memiliki nilai bagi seorang petani. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjektifisme. Ada pendapat gelegen Yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sie haben noch keine Artikel in Ihrem Warenkorb. Inilah ajaran yang berusaha menggabungkan antara aliran subjektifisme als objektifisme. Ciri-ciri nilai, yaitu: 1. Nilai yang bersifat abstrakt tidak dapat diindra. Misalnya kejujuran. 2. Nilai yang memiliki sifat normativ. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya nilai keadilan. 3. Nilai berfungsi sebagai Motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Misalnya nilai ketaqwaan. Macam-macam nilai dalam filsafat, yaitu: 1. Nilai logika, adalah nilai benar salah. 2. Nilai estetika, adalah nilai keindahan dan tidak indah. 3. Nilai etika atau moral, adalah nilai baik buruk. Macam-macam nilai menurut NotoNegoro, yaitu: 1. Nilai-Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia. Contoh: Mobil, rumah, televisi dan lain-lain. 2. Nilai lebenswichtig, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatannya. Contoh: Luft, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain. 3. Nilai kerohanisch, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi 4 macam, yaitu: - Nilai kebenaran yang bersummer pada unsur akal atau rasio manusia. Contoh: adat istiadat. - Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersummer pada unsur perasaan estetis manusia. Zugehörigkeit: seni tari, seni musik dan seni gambar. - Nilai kebaikan moralische yang bersummer pada kehendak atau karsa manusia. Ansprechpartner: etika makan, etika berbicara, etika duduk dan lain-lain. - Nilai religius yang bersummer pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akale budi dan nurani. Fischeni nilai bagi kehidupan manusia yaitu: 1. Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan. 2. Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan. 3. Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa einzeln berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan. 4. Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat. 5. Dapat Mengarahkan masyarakat Dalam berfikir dan bertingkah laku. 6. Nilai sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat. Proses terbentuknya nilai, etika, moralisch, norma, dan hukum dalam masyarakat dan Negara merupakan Proses Yang berjalan melalui Suatu kebiasaan untuk berbuat baik, Suatu disposisi batin Yang tertanam karena dilatihkan, Suatu kesiapsediaan untuk bertindak Secara baik, dan kualitas jiwa Yang baik dalam membantu kita Untuk hidup secara benar. Salah satu cara mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moralische yang mencakup nilai, moralische, dan etika. Moralischen berasalen dari bahasa lateinischen mores yang berarti adat kebiasaan. Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris, Weise mehr atau Manieren, Moral. Dalam bahasa indonesien kata moralischen berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin ata tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moralische ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moralischen yang terkandung dalam kepribadischen seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusien yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hunungannya dengan nilai, moralische adlah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Nilai moralischen berkaitan dengan prilaku manusia tentang hal baik buruk. Moralischer juga bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila Yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa Yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan Lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moralischen Yang baik, baegitu juga sebaliknya. Jadi disimpulkan moralisches adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstraktes yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik. Jenis-jenis moralischen, yaitu: 1. Moral deskriptif, yaitu etika Yang berusaha meneropong Secara Kritis dan rasional sikap dan perilaku Manusia dan apa yang dikejar oleh Manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu Yang bernilai. Hal ini Mitgliedschaft fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. 2. Moralische Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moralische Normatif Mitgliedsorganisationen Sekundärantikörper Mitgliedsstaat Norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Fungsi moralisches bagi kehidupan manusia, yaitu: 1. Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri als sesama sebagai bagian masyarakat. 2. Menarik perhatianischen pada permasalahan moralischen yang kurang di tanggapi. 3. Dapat menjadi penarik perhatianischen manusia pada gejala pembiasaan emosional. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban. Hukum merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum Adalah Peraturan Yang Timbul Dari Hukum Yang Berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum dibutuhkan karena 2 Hal, yaitu: 1. Karena Bentuk sanksi Dari Norma Agama, Kesusilaan Dan Kesopanan Belum Cukup Memuaskan als efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat. 2. Masih banyak perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya. Hukum adalah sistem Yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan Dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum pidana, perlindungan Schinken dan memperluan kekuasaan politik serta cara Perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Ada beberapa pendapat para Pakar mengenai pengertian hukum, yaitu: 1. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat Harus mematuhinya. 2. Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan Yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku Manusia dalam msyarakat Yang dibuat oleh Lembaga berwenang serta bagi Siapa saja Yang melanggarnya Akan mendapat hukuman. Proses Terbentuknya hukum yaitu berdasarkan kejadischen terjadinya hukum di inggris awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw. Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum Secara Umum dikatakan oleh J. P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim yaitu: 1. Pandangan legisme (abad ke-19) Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh perundang-Undangan dan Hakim Secara Tegar terikat Pada Undang-Undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadischen yang kongkrit. 2. Pandangan Freirechtslehre (abad ke-1920) Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh peradilan, Undang-Undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum Pada kasus kongkrit. Ada beberapa fungsi hukum, yaitu: 1. Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan Keadilan sosial 3. Sebagai penggerak Pembangunan 4. Fungsi kritis hukum Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan Keadilan Ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas 4 Jahre: 1. Norma agama, sanksi yang diberikan tidak secara langsung von namun pada hari akhir nanti. 2. Norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku. 3. Norma kesopanan, sanksi yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat. 4. Norma hukum, sanksi yang diberikan berupa kurungan. Hubungan manusia, dan hukum, ada, dalam, setiap, sikap, dan, perilaku, termasuk, tutur, kta, senantiasa, diawasi, dan, dikontrol, oleh, hukum, yang, berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia Yang Sadar Hukum Akan selalu Bersikap Dan Bertindak Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku. Manusia tersebut tidak akan wichtigsten hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah. A. Hakikat Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum, sedangkan lemahnya kesadaran tentang Undang-Undang (hukum) dipertimbangkan Menjadi penyebab terjadinya kejahatan. Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan. Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu: Sebastian suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan unsaha untuk menghindarkan diri dari hukuman. Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah-kaidah hukum bukan ada karena nilai instrinsiknya, Akan tetapi Agar keanggotaan Kelompok serta hubungan baik dengan Mereka Yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum tersebut tetap terjaga. Maksud nya adalah kepentingan masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada. Kesadaran hukum berkaitan dengan nilai yang tumbuh als berkembang dimasyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hukum bukan karena paksaan. Ada 4 indikator kesadaran hukum, yaitu: 1. Pengetahuan hukum Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu Yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (norma atau ASchalten dalam masyarakat 2. Pemahaman hukum Pemahaman hukum. adalah sejumlah Informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan Dari Suatu hukum tertentu. Sikap hukum adalah Suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghagaan terhadap hukum sebagai Suatu yang bermanfaat bila ditaati. 4. Pola prilaku hukum Pola prilaku hukum adalah hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat apakah Suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. B. Keadilan, Ketertiban, Nilai, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai wujud Masyarakat Bermoral dan Mentaati Hukum Disepakati bahwa Manusia adalah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan membutuhan bantuan dengan sesamanya. Dalam Konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap einzeln dalam berhungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan diperlukan aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan 8220ketertiban adalah tujuan Pokok dan pertama Dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat Pokok bagi adanya Suatu masyarakat Yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama Yang merupakan fakta objektif Yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya. C. Problematika Nilai, moralisch, dan Hukum dalam Masyarakat und Negara 1. Problematika Nilai Moral a. Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moralische Keluarga bagian Dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan Kemajuan Yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moralische itu hidup dan dibangun dalam Lingkungan keluarga. Keluarga berperan sangat Penting bagi pembinaan nilai moralische anak dikarenakan keluargalah Yang Menjadi Pendidikan pertama dan utama anak sebelum anak memasuki Pendidikan luar dan Lingkungan masyarakat. B. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moralische Sebagai makhluk sosial, anak Pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman Akan menambah pembendaharaan Informasi Yang akhirnya Akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan Yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak Ketika diberikan nasihat, dengan Alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan 8220aturan8221 Yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak. Berteman dengan teman yang tidak baik akan meniru hal-hal yang negatif dan sebaliknya. C. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moralische individu Masalah hampir tidak ada seorangpun Yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan Yang ada Pada pikiran Mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting Membrane anak untuk memecahkan als menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut. Figur otoritas seperti präsident, pejabat, anggota DPR, para artis dan lain-lain harus Mitgliedsname contoh yang baik dalam kehidupan. D. Pengaruh medien komunikasi terhadap perkembangan nilai moralischen Komunikasi muthakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun Mittel tersebut justru menyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana Telekomunikasi Yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi Muda misalny, dalam kasus penyalahgunaan Internet untuk mendownload flem porno. Tidak Ada Filter atau benteng yang kokoh untuk melawanny kecuali iman dan taqwa. D. h. Pengaruh Medien elektronik dan Internet terhadap pembinaan nilai moralische Medien elektronik dan Internet Yang seharusnya digunakan sebagaimana semestinya Telah cukup banyak disalah gunakan sehingga mengakibatkan nilai moralische merosot. 2. Problematika Hukum a. Aparatur penegak hukum ditengarai Kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas b. Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya karena sering mengalami interfensi kekuasaan dan uang c. Keperkayaan masyarakat terhadap aparatur peregak hukum semakin Schwedisch. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil d. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan. D. h. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma als pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektifitas peraturan dimasyarakat f. Hukum diindonesien hidup didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebabai simbol negara yang ditakuti. Manusia, nilai, moralische, dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebastian Warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moralischen, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. Manusia adalah einzeln yang terdiri dari jasad als roh dan mkhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah dipermukaan bumi. Nilai adalah sesuatu yang baik yang selral diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu esu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan als kepastian hukum. Karena tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesebandingan hukum. Penegakan hukum Wortspiel harus dilakukan dalam proporsi Yang baik dengan penegakan Schinken. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena sesungguhnya keduanya dapat berjalan abziehen ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak ohrga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil. Sebaiknya pemerintah indonesien beserta aparatur Pengawas hukum menegakkan als Mannschaftsverteidiger hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan Agar tidak Timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moralisch, dan hukum Indonesien. Kita sebagai Mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor Yang Telah ditentukan Agar tidak Timbul problematika dalam hukum. Syukur alhamdulillah, demikianlah penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu Yang bermanfaat sehingga menjadikan kita Manusia Yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak terdapat kekurangan Pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan Saran Yang bersifat membangun dan sebagai perbaikan bagi kami Dari semua pihak Yang membacanya dan semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca sekalian.
No comments:
Post a Comment